Angkatan kerja dan tenaga kerja diindonesia
1. Angkatan
kerja (labor force)
Angkatan kerja merupakan bagian dari tenaga
kerja yang bekerja atau mencari pekerjaan, yaitu penduduk baik perempuan maupun
laki-laki usia produktif, sedang bekerja ataupun yang sedang mencari pekerjaan.
Angakatan kerja adalah penduduk yang berusia
sepuluh tahun ke atas yang mempunyai syarat sebagai berikut ini.
a) Penduduk
yang selama seminggu sebelum pencacahan atau sensus telah mempunyai suatu
pekerjaan, baik bekerja maupun sementara tidak bekerja karena suatu sebab,
misalnya:
·
Pekerja yang tidak masuk bekerja karena cuti,
sakit, mogok, atau diberhentikan sementara.
·
Petani yang menunggu panen atau musim hujan
tiba
b) Tidak
mempunyai pekerjaan tetapi sedang mencari kerja
2. Tenaga
kerja
Menurud
undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tenaga kerja adlah
setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa,
baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupununtuk masyarakat. Mengenai
perumusan tenaga kerja, setiap negara memberikan batasan yang berbeda-beda.
Misalnya, amerika serikat menetapkan batas minimal usia tenaga kerja 16 tahun
dan indiamenetapkan usia kerja antara 14-60 tahun. Berdasarkan undang-undang
Nomer 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan diindonesia, tenaga kerja adalah
penduduk yang berusia 18 tahunatau lebih, dan tidak menganut batas maksimal.
Jadi, penduduk yang berusia kerja (usia 18 tahun ke atas) yang aktif secara
ekonomi, masih digolongkan sebagai tenaga kerja.
Tenaga
kerja atau manpower terdiri atas
angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja atau labor force
terdiri atas (1) golongan yang bekerja, dan (2)golongan yang menganggur dan
mencari pekerjaan. Kelompok bukan angkatan kerja terdiri atas (1) golongan yang
masih sekolah, (2) orang ayang mengurus rumah tangga, dan (3) golongan
lain-lain atau menerima pendapatan (orang-orang cacat, jompo, dan orang-orang
yang sudah pensiun). Ketiga golongan bukan angkatan kerja tersebut diatas juga
disebut angkatan kerja potensial, karna golongan ini sewaktu-waktu dapat
menawarkan jasanya untuk bekerja. Oleh karna itu, kelompok ini sering disebut
potential labor force.
3. Bekerja(working)
Member batasan bekerja yang berlaku umum tidaklah mudah.
Orang-orang yang bekerja untuk mendapatkan penghasilan atau keuntungan minimal
satu jam dalam satu minggu sebelum pencacahan disebut bekerja. Bagaimana
menurutmu, berapa jam dalam seminggu orang layak dikatakan bekerja? Tidak semua
orang bekerja dengan jam yang sama. Pada umumnya sector frmal memiliki jam
kerja yang teratur sedangkan sektor informal umumnya memiliki jam kerja yang
kurang teratur.
Penggolongan kerja menurut jam kerjanya dibedakan sebagai
berikut:
I)
Bekerja penuh
Orang digolongkan bekerja penuh jika selam satu minggu
bekerja 35 jam atau lebih
II)
Setengah penganggur
Orang digolongkan setengah penganggur jika selama satu minggu
bekerja kurang dari 35 jam.
III)
Etengah penganggur kritis
Orang digolongkan setengah menganggur kritis jika selama
satu minggu bekerja kurang dari 14 jam.
4. Kesempatan
kerja
Kesempatan kerja (employment)merupakan jumlah lowongan
kerja yang tersedia didunia kerja, atau banyaknya lapangan pekrjaan yang
tersedia untuk angkatan kerja. Di Indonesia masalah kesempatan kerja dijamin
didalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “tiap-tiap warga berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Jadi, pemerintah Indonesia bertanggung
jawab atas penciptaan kesempatan kerja serta perlindungan terhadap tenaga kerja.
Kesempatan kerja berhubungan erat dengan kemampuan tenaga
kerja untuk dapat mengisi kesempatan kerja yang tersedia, serta
perusahaan-perusahaan untuk menyerap sumber daya manusia dalam proses produksi.
Pemerintah maupun masyarakat telah melakukan berbagai cara untuk memperluas
kesempatan kerja, misalnya:
a) Menyelenggarakan
kursus-kursus keterampilan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun
masyarakat.
b) Meningkatkan
kualitas sumberdaya manusia melalui pelaksanaan wajib belajar 9 tahun, dan
c) Mendirikan
berbagai macam usaha seperti usaha industry, agraris, jasa, maupun perdagangan.
5. Pengangguran
Pengangguran tidak saja menjadi masalah bagi pribadi yang
bersangkutan, tetapi juga bagi masyarakat dan negara. Masalah pengangguran
berawal dari tingkat pertambahan penduduk, angkatan kerja, dan tenaga kerja.
A) Macam-macam
pengangguran
Menurut sebab terjadinya, pengagguran dapat digolongkan
menjadi sebagai berikut.
·
Pengangguran structural
Penganggurran structural adalah pengangguran yang terjadi
karena perubahan dalam struktur perekonomian
·
Pengangguran friksional
Pengangguran friksional adalah pengangguran yang terjadi
karena kesulitan temporer dalam mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja
·
Pengangguran musiman
Pengangguran musiman adalah pengangguran yang terjadi
karena pergantian musim
·
Pengngguran teknologi
Pengangguran tenologi adalah pengangguran yangdisebabkan penggunaan
teknologi seperti mesin-mesin modern.
·
Pengangguran konjungtur
Pengabngguran yang disebabkaoleh adanya siklus konjungtur
(perubhan ekonomi dalam suatu negara)
·
Pengangguran normal
Yang di sebabkan karna memang belum mendapat pekerjaan
karna pendidikan dan keterampilan yang tidak memedai
Menurut aktivitas subjeknya, pengangguran dibedakan
menjadi sebagai berikut:
·
Pengangguran teselubung (disguised
unemployment)
Pengangguran terselubung terjadi jika tenaga kerja yang
tidak bekerja secara optimal karena sesuatu alas an tertentu.
·
Penggguran terbuka (open unemploment)
Setengah menganggur adalah tenaga kerja yang bekerja
kurang dari 35 jam dalam satu minggu
Pengangguran terbuka adalah tenaga kerja yang
sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan
·
Setengah menganggur (under unemployment)
B) Penyebab
terjadinya pengangguran
Apa
saja yang menyebabkan terjadinya pengangguran itu? Penyebab terjadinya
penganguran adalah sebagai berikut:
1) aspek kependudukan
1) aspek kependudukan
2) aspek ekonomi
3) aspek pendidikan
C) Dampak
pengangguran
Pengangguran
mempunyai dampak bagi negara dan masyarakat. Dampak itu sebagai berikut:
·
Pertumbuhan ekonomi terhambat
·
Penghailan pajak negara menurun
·
Kerawanan sosial
·
Standar kehidupan menurun
·
Kemunduran mental
·
Terjadinya tindakan criminal
D) Cara
mengatasi pegangguran
Dalam rangka mengatasi pengangguran ada beberapa usaha
yang dilakukan oleh pemerintah adalah sebagai berikut.
·
Mengarahkan permintaan-permintaan masyarakat
kebarang atau jasa yang tersedia melimpah, misal degan menyelenggarakan pameran
bursa tenaga kerja.
·
Mendorong majunya pendidikan. Dengan
pendidikan yang memadai, memungkinkan seseorang untuk memperoleh kesempatan
kerja yang lebih baik.
·
Pemberian informasi-informasi mengenai
tempat-tempat yang membutuhkan tenaga kerja.
·
Mendirikan pusat-pusat latihan kerja,
melaksanakan pelatihan tenaga kerja untuk mengisi formasi yang ada